Pelantikan PJ Sekda DKI Dibatalkan, Pengamat Sebut Anies Sudah Tak Boleh Mengganti Pejabat Baru

Sugiyanto. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tiba-tiba akan melantik PJ Sekda (Sekretaris Daerah) DKI Jakarta. Namun pelantikan yang rencananya digelar di Balai Kota pada pukul 13.30 WIB, Senin (18/7) akhirnya dibatalkan.  

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengatakan, Pejabat Daerah di DKI Jakarta sudah tak bisa lagi diganti oleh Gubernur Anies kecuali seizin Kemendagri. Hal itu kata dia, berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.   

Dalam Ketentuan yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2016 ini disebutkan "Gubenrnur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetuan menteri”.  

"Dalam aturan tersebut bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama," kata SGY sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (18/7).  

Menurut dia, sesuai aturan Permendagri No 73 Tahun 2016, untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta masuk katagori pejabat eselon I. 3 (tiga) nama calon Sekda dikirim oleh Kemendagri ke Presiden. "Nama Sekda yang terpilih dituangkan dalam Keputusan Preseiden (Kepres)," imbuh dia.  

Selanjutnya, SGY mengungkapkan, Untuk menganti pejabat, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan tersebut diatas, yakni untuk pengantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.  

Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri  Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang ini setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.  

"Sejatinya aturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016 Tanggal 01 Juli 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomornya 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, menjadi Undang-Undang," ungkap Wakil Ketua DPW Perindo DKI tersebut.

"Jadi jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tak bisa lagi mengganti pejabat sebagai dimaksud dalam aturan ini, kecuali atas persetujuan Kemendagri.  Hal ini lantaran masa tugas Gubernur Anies Basweda hanya tinggal 3 (tiga) bulan lagi, yakni akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022," pungkasnya.   

Sebagai informasi, Anies mengangkat Sigit Wijatmoko sebagai PLH Sekda DKI selama Sekda DKI Jakarta Marullah Mattali melaksanakan ibdah haji di tanah suci, Mekkah.  

Posisi Marullah Matali rencananya digantikan Sigit Wijatmoko yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah. (Zat)